REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyerahkan sebanyak 300 lembar jawaban tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (18/6) pagi. Jawaban ini terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan jawaban yang diserahkan hari ini merupakan hasil perbaikan sebagaimana yang diperintahkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu. "Kami sampaikan jawaban sebanyak 300 halaman. Jawaban tertulis kami, " ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun jawaban tertulis KPU ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Selasa pagi. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengagendakan pembacaan jawaban KPU sebagai termohon sekaligus memberikan kesempatan kepada Bawaslu dan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk membacakan keterangan mereka.
Hasyim menegaskan, semua yang dituduhkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno akan dijawab oleh pihaknya hari ini. "Tapi tentu saja yang dijawab yang relevan-relevan saja dengan urusannya KPU, yaitu soal penyelenggaraan pemilu, kemudian data pemilih, status Ma'ruf Amin. KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang kami miliki," jelasnya.
Hasyim menambahkan secara total KPU juga sudah meyerahkan sebanyak 6.000 dokumen alat bukti. Mayoritas berupa surat sebagai menjadi bukti tahapan pilpres yang telah diselenggarakan oleh KPU.