REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warganya agar tidak berunjuk rasa saat lanjutan sidang sengketa pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6). Ridwan Kamil pun mengajak masyarakat untuk memantau persidangan tersebut di layar kaca daripada harus turun aksi di jalanan.
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Emil, mengatakan, aksi dengan mengerahkan ribuan warga itu belum tentu berpengaruh terhadap hasil persidangan. "Ada tidaknya kehadiran dari masyarakat, MK tetap melaksanakan persidangan," ujar Emil usai silaturahmi dengan MUI Jawa Barat, di Bandung, Senin (18/6).
Emil menilai, adanya larangan untuk berunjuk rasa di kantor MK pun memastikan adanya pengamanan ketat dari aparat keamanan. "Ke sana pengamanan ekstra ketat, jadi warga Jawa Barat tak usah datang," katanya.
Emil pun mengajak warga untuk menghormati proses demi proses dalam persidangan tersebut. Ia yakin, majelis hakim mampu menimbang dengan baik sehingga akan melahirkan putusan yang seadil-adilnya. "Berbagai dinamika yang ada harus dipandang jernih, sehingga tidak memicu timbulnya persoalan-persoalan yang baru," katanya.
Sementara itu, Emil menilai ulama memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas di masyarakat terutama pascapemilu Presiden 2019. Bahkan, ia menyebut Indonesia tidak akan selamat jika tidak ada kontribusi ulama di dalamnya. "Negeri ini tidak selamat tanpa peran dari ulama," katanya.
Oleh karena itu, Emil berharap para tokoh agama ini mampu menghadirkan isi ceramah yang menyejukkan sehingga bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara. "Perbedaan jangan diumbar, cari persamaan. Lawan kita hari ini hoaks yang memperbesar perbedaan," katanya.
Sementara menurut Ketua MUI Jawa Barat KH Rachmat Syafei, ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan sengketa politik tersebut ke MK. Menurutnya, masyarakat tidak perlu meributkan jalannya persidangan karena dia meyakini majelis hakim akan menjalankan tugasnya dengan baik. "Percayakan ke hakim MK. Tak usah ribut-ribut," katanya.
Rachmat menilai adanya persidangan ini merupakan hal biasa karena sesuai dengan konstitusi. "Proses hukum itu biasa-biasa," katanya.