Senin 17 Jun 2019 16:47 WIB

Kemenkumham: Setnov tidak akan Pelesiran Lagi

Setnov telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur dengan pengamanan super maksimum.

Warga memakai topeng kertas bergambar narapidana korupsi Setya Novanto saat menggelar aksi bertajuk Setya Novanto Plesiran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).
Foto: Antara/Maulana Surya
Warga memakai topeng kertas bergambar narapidana korupsi Setya Novanto saat menggelar aksi bertajuk Setya Novanto Plesiran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) tidak akan pelesiran lagi. Setnov telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Pastinya Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi sebelumnya," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi di Jakarta, Senin (17/6).

Baca Juga

Namun, kata dia, pemindahan Setnov di Gunung Sindur tersebut tidak selamanya. "Tidak. Mekanismenya bahwa di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di-assessment, kata Junaedi.

Kemudian, kata dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) akan melakukan penelitian. "Kemudian rekomendasinya dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program maupun perlakuan kepada Pak Setnov. Jadi, tidak selamanya ada di situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti akan ada intervensi program kepada beliau," ucap Junaedi.

Sementara itu saat dikonfirmasi soal usulan agar terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan, ia menyatakan masih dalam tahap kajian. "Masih dalam tahap kajian ya. Kajian terus dilakukan dan nanti kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar dia.

Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, mantan Ketua DPR RI itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement