Senin 17 Jun 2019 16:27 WIB

DPR Minta Kasus Pelesiran Koruptor tak Terjadi Lagi

Bamsoet meminta peninjauan ulang terhadap sistem di lembaga pemasyarakatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta legislatif dan eksekutif mengevaluasi kasus plesiran terpidana korupsi KTP-elektronik Setya Novanto. Bamsoet meminta, kasus plesiran narapidana korupsi itu tak boleh terjadi kembali. 

"Nanti saya minta dan mendorong Komisi III untuk melakukan pembahasan dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mencari solusi agar tidak terulang kembali," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (17/6). 

Baca Juga

Atas terjadinya lagi kasus ini, Bamsoet meminta peninjauan ulang terhadap sistem di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Di sisi lain, Bamsoet menyebutkan, aturan yang diterapkan Lapas sebenarnya sudah cukup ketat. 

Namun, Bamsoet mengatakan, Lapas harus menekankan bagaimana aturan itu diterapkan secara adil, karena jangan melihat narapidana itu sebagai seseorang yang dihabisi. "Mereka yang disana orang-orang yang sedang dibina oleh negara untuk kembali ke jalan yang benar," kata politikus Partai Golkar ini.

Ketua Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI Aziz Syamsudin menyatakan, Komisi III akan terlebih dahulu melakukan pembahasan. Komisi III DPR RI menyerahkan pada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jendelral Permasyarakatan (Ditjenpas) terkait plesiran Setnov itu. 

"Ditjen PAS maupun Kanwil kan sudah mengambil langkah-langkah kan sudah ada pemindahan ke lapas Gunung Sindur itukan sudah merupakan langkah-langkah yang diatur di dalam undang-undang dan aturan aturan itu sudah diterapkan oleh Kementerian," kata Aziz. 

Kendati demikian, kata Aziz, Komisi III DPR RI akan melakukan pembahasan dengan Kemenkumham, dengan salah satu agenda membahas tentang pemasyarakatan. Sejauh ini, kata dia, Komisi III memberi kesempatan pada Kemenkumham untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Kita mempercayai dan memberi kesempatan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan mekanisme hukum," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement