Senin 17 Jun 2019 15:17 WIB

Pengacara: Pemeriksaan Sofyan Jacob tak Bisa Dipaksakan

Sofyan Jacob mengidap penyakit yang cukup serius

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob saat tiba untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta,  Senin (17/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob saat tiba untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengatakan, kliennya itu tidak bisa melakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Ia mengatakan mantan Kapolda Metro Jaya itu mengidap penyakit yang cukup serius, yakni diabetes dan gangguan pada saluran jantung.

"Jantung dan diabetes ini kan penyakit yang berhubungan. Cepat sekali turun naiknya. Tadi Pak Sofyan pusing langsung berbaring, jadi tidak bisa dipaksakan," kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).

Baca Juga

Menurutnya, apapun pemeriksaan hari ini, tidak bisa dipaksakan dan harus dihentikan. "Jadi apapun pemeriksaan hari ini, menurut saya tidak bisa diperiksa, harus dihentikan. Cuma penyidik kan harus punya second opinion, mungkin nanti Pak Sofyan dibawa ke RS Polri atau tim medis RS Polri yang datang," ujar Ahmad.

Namun, di sisi lain, Ahmad juga berharap agar dokter pribadi Sofyan dapat turut dihadirkan. Sehingga bisa menjelaskan riwayat medis Sofyan. "Dokter tentunya punya kode etik dan terikat, tidak boleh berbohong. Oleh karena itu, jalan tengahnya menurut saya memang pemeriksaannya ditunda," ucap dia.

Seperti diketahui, hari ini, Senin (17/6) Sofyan Jacob diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan Senin (10/6) lalu, Sofya tidak hadir dengan alasan sakit gigi.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Mufakat dalam upaya makar itu diduga digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April 2019 lalu.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement