Senin 17 Jun 2019 13:51 WIB

Polisi: Penyerang Sopir Bus di Cipali Bisa Jadi Tersangka

Kecelakaan bus di Tol Cipali menewaskan 12 orang.

Red: Nur Aini
Bus Safari yang memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di KM 150.900 Tol Cipali Kabupaten Majalengka, Senin (17/6).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Bus Safari yang memicu kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di KM 150.900 Tol Cipali Kabupaten Majalengka, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, penyerang sopir Bus Safari H-1469-CB yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150.900 B sehingga membuat 12 korban meninggal dunia segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau keterangannya dia (Amsor pelaku penyerangan sopir) pasti dijadikan tersangka," kata Kapolda Irjen Pol Rudy di Cirebon, Senin (17/6).

Baca Juga

Menurut Kapolda berdasarkan keterangan Amsor, disebutkan sopir dan kenek bus akan membunuh yang bersangkutan dan itu diketahui oleh Amsor ketika mendengar percakapan keduanya.

Untuk itu, Amsor langsung melakukan penyerangan terhadap sopir yang mengakibatkan bus beralih ke jalur yang berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.

"Untuk itu akan kita dalami mengapa dia tiba-tiba menyerang sopir, apakah betul sopir dan kenek akan membunuh (Amsor)," tuturnya.

Akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan adanya penyerangan terhadap sopir bus itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, 11 luka berat, dan 32 luka ringan. Semua korban, kata Rudy, saat ini sudah dibawa ke rumah sakit yaitu di RS Mitra Plumbon dan juga RS Cideres Majalengka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement