REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 mengingatkan publik bahwa pendaftaran telah dibuka mulai Senin (17/6) hari ini. Hingga 4 Juli 2019, masyarakat yang mau mengajukan diri dalam seleksi capim KPK bisa memenuhi persyaratan yang dipublikasikan di situs resmi Sekretariat Negara.
"Hari ini pendaftaran dibuka, bisa dibuka di website Setneg dan sudah di-link up di beberapa lembaga lain. Kami akan mulai dengan seleksi administrasi yang syarat-syaratnya ada di website tersebut," kata Anggota Pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo usai menemui Presiden Jokowi, Senin (17/6).
Tahapan seleksi capim KPK kali ini memenuhi beberapa tahap. Dalam proses seleksi administrasi, pansel juga akan memastikan seluruh kandidat yang lolos tahapan selanjutnya memiliki pengalaman berkiprah di sektor hukum, ekonomi, dan perbankan.
"Setelah seleksi pertama selesai kami akan masuk uji kompetensi, para calon diminta mengikuti uji kompetensi berupa objective test, multiple choices dan penulisan makalah," katanya.
Proses selanjutnya adalah profile assesment oleh sebuah lembaga pengembangan hak asasi manusia untuk meneliti kondisi psikologi kandidat. Setelah itu, pansel KPK akan melakukan tes kesehatan dan wawancara.
Pansel juga meminta masyarakat umum memberikan saran dan masukan terkait proses seleksi termasuk informasi mengenai kandidat yang lolos seleksi melalui saluran resmi pengaduan. "Ini terbuka, kami sudah siapkan email address dan juga website untuk memberikan masukan," kata Harkristuti.
Pansel KPK juga akan melakukan pelacakan rekam jejak terhadap para capim melalui sejumlah lembaga, yakni Polri, Kejaksaan, KPK, Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ini syarat pimpinan KPK periode 2019-2023