Senin 17 Jun 2019 06:01 WIB

TKN Jokowi : Dalil Kubu 02 tak Substansial

TKN menilai dalil yang diajukan bukan merupakan sesuatu yang baru.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) optimis mampu menjawab tambahan dalil yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN menilai dalil yang diajukan kubu 02 bukan merupakan sesuatu yang baru. "Dalil-dalil yang mereka sampaikan merupakan peristiwa-peristiwa yang  sudah pernah terjadi dan sudah pernah dilaporkan di Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak ada hal yang baru sebenarnya dalil-dalil itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan pada Republika.co.id, Ahad (16/6).

Baca Juga

Irfan menilai hal tersebut membingungkan karena pola pikir kuasa hukum 02 tidak paham bersidang di MK. Padahal kewenangan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2019 regulasinya diatur dalam UU nomor 7 tahun 2019 dan peraturan MK.

"Jadi makanya dalil-dalil itu sebagian besar banyak yang tidak substasi terhadap persoalan pokok sengketa pilpres dan kewenangan MK," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf itu.

Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK memperbolehkan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.

Salah satu dalil kubu 02 yang dianggap salah alamat ialah meminta pemecatan komisioner KPU karena melakukan kecurangan. Padahal kewenangan pemecatan ini bukan terletak pada MK, melainkan pada DKPP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement