REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) optimis mampu menjawab tambahan dalil yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.
Direktorat Hukum dan Advokasi TKN menilai dalil yang diajukan kubu 02 bukan merupakan sesuatu yang baru. "Dalil-dalil yang mereka sampaikan merupakan peristiwa-peristiwa yang sudah pernah terjadi dan sudah pernah dilaporkan di Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak ada hal yang baru sebenarnya dalil-dalil itu," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan pada Republika.co.id, Ahad (16/6).
Irfan menilai hal tersebut membingungkan karena pola pikir kuasa hukum 02 tidak paham bersidang di MK. Padahal kewenangan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2019 regulasinya diatur dalam UU nomor 7 tahun 2019 dan peraturan MK.
"Jadi makanya dalil-dalil itu sebagian besar banyak yang tidak substasi terhadap persoalan pokok sengketa pilpres dan kewenangan MK," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK memperbolehkan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.
Salah satu dalil kubu 02 yang dianggap salah alamat ialah meminta pemecatan komisioner KPU karena melakukan kecurangan. Padahal kewenangan pemecatan ini bukan terletak pada MK, melainkan pada DKPP.