Senin 17 Jun 2019 08:49 WIB

Memacu Ekonomi Syariah Indonesia

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 telah terbit.

Ilustrasi Ekonomi Syariah
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ekonomi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,

Oleh: Hudli Lazwardinur, Praktisi Perbankan Syariah

Pemerintah akhirnya mengeluarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Di dalamnya dipaparkan betapa besarnya potensi ekonomi syariah secara global maupun nasional.

Bila masterplan ini dapat diimplementasikan sungguh-sungguh oleh seluruh pihak terkait, ekonomi syariah di Indonesia akan menjadi fondasi yang sangat penting dalam perekonomian nasional setelah tahun 2024.

Dalam Executive Summary Masterplan dijelaskan bahwa dalam dua warsa terakhir, baik secara global maupun nasional, ekonomi dan keuangan syariah berkembang pesat.

Dalam The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 dilaporkan bahwa besaran pengeluaran makanan dan gaya gidup halal umat Islam di dunia mencapi 2,1 triliun dolar AS pada 2017 dan diperkirakan terus tumbuh mencapai 3 triliun dolar AS pada tahun 2023.

Perkiraan pertumbuhan tersebut disebabkan oleh faktor utama peningkatan jumlah penduduk Muslim di dunia pada 2017 mencapai 1,84 miliar orang dan diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 27,5 persen dari populasi dunia pada 2030.

Besarnya potensi pertumbuhan ekonomi syariah secara global harusnya berbanding lurus dengan Indonesia. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya pertumbuhan di Indonesia lebih besar daripada di negara Muslim lainnya.

Namun, menurut The Global Islamic Ecoomy Index 2018/2019, Indonesia di posisi ke-10 sebagai produsen produk halal dunia. Ini tidak lepas dari besarnya neto impor produk dan jasa halal terhadap kinerja ekspor produk dan jasa halal Indonesia.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang turut menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Pertama, regulasi terkait industri halal belum memadai. Kedua, literasi dan kesadaran masyarakat terhadap produk halal masih kurang.

Ketiga, keterkaitan (interlinkage) industri halal dan keuangan syariah masih rendah. Keempat, peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal di dalam negeri tidak diimbangi jumlah produksinya.

Kelima, tata kelola dan manajemen risiko sektor halal masih belum memadai. Keenam, pemanfaatan teknologi belum optimal pada industri halal. Ketujuh, standar halal Indonesia belum diterima di tingkat global.

Hambata-hambatan tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia untuk segera berbenah menumbuhkembangkan potensi ekonomi syariah. Karena itu, pemerintah mengeluarkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang salah satu tujuannya mengatasi hambatan itu.

Dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, pemerintah mengajak partisipasi masyarakat membangun ekonomi syariah untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.

Partisipasi masyarakat

Peran dan dukungan masyarakat menjadi kunci suksesnya implementasi masterplan ekonomi syariah. Pasalnya, ekonomi syariah adalah ekonomi dengan sistem berkeadilan, transparan, halal, dan bersifat rahmatan lil alamin.

Setiap lapisan masyarakat memiliki partisipasi sesuai peranannya. Pertama, masyarakat Muslim menjadi pendukung utama yang seharusnya mampu memberikan kontribusi sangat besar terhadap implementasi masterplan ekonomi syariah.

Bila memahami besarnya potensi ekonomi syariah, masyarakat Muslim sepatutnya sepenuhnya mendukung implementasi ekonomi syariah dalam berbagai aspek aktivitas ekonomi seperti makanan dan minuman halal, pariwisata halal, maupun fesyen Muslim.

Hal tersebut termasuk juga dalam bidang media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, energi terbarukan, perbankan syariah, pasar modal syariah, jaminan sosial, zakat dan wakaf, serta aktivitas ekomoni syariah lainnya.

Kedua, masyarakat non-Muslim. Tidak dapat dimungkiri bahwa ekonomi syariah tidak eksklusif diimplementasikan oleh masyarakat Muslim. Faktanya, berbagai aktivitas ekonomi syariah dapat diimplementasikan non-Muslim sepanjang dalam koridor halal sesuai prinsip syariah.

Partisipasi masyarakat non-Muslim berandil sangat besar dalam menerapkan masterplan. Andil ini dapat dilihat dari beberapa negara di dunia yang minoritas berpenduduk Muslim tetapi dapat mengungguli negara yang mayoritas berpenduduk Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement