Ahad 16 Jun 2019 12:07 WIB

Pemerintah Siapkan PKH Bagi Korban Bencana yang Jatuh Miskin

Program PKH bagi korban bencana akan menggantikan peserta yang mandiri.

Red: Nur Aini
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyanyikan mars Program Bantuan Harapan (PKH) saat acara Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gor Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi korban bencana yang jatuh miskin akibat bencana seperti korban banjir di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hal itu akan menggantikan peserta PKH yang sudah mandiri.

"Pemerintah telah menetapkan jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH 10 juta, tentu ada yang keluar. Mereka yang telah keluar dari PKH akan diisi peserta baru," kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat di Jakarta, Ahad (16/6).

Baca Juga

Pemerintah menargetkan sebanyak 800 ribu KPM PKH tergraduasi atau keluar dari kepesertaan program pada 2019 yang dapat diisi peserta baru. Ia menambahkan dalam PKH terdapat program PKH adaptif yang berfungsi untuk mengakomodasi korban bencana alam menjadi peserta PKH baru.

"Salah satu penerimanya yaitu para korban bencana atau kejadian luar biasa dan jatuh miskin yang kami sebut PKH adaptif," ujarnya.

Namun, katanya, korban banjir tersebut tetap akan menjalani verifikasi yang ketat untuk memastikan kelayakan mereka menjadi peserta PKH. Untuk memastikan korban bencana layak mendapatkan PKH, kata dia, pendamping PKH akan melakukan pendataan dan verifikasi secara ketat.

"Pendamping akan melakukan pendataan, mencatat mereka yang menjadi korban lalu disesuaikan dengan kriteria keluarga tidak mampu," katanya.

Pendamping di daerah yang terkena bencana, kata dia, harus bekerja sama dengan dinas terkait guna memastikan apakah korban tersebut benar-benar layak mendapatkan PKH. Hal itu untuk memastikan pemberian bansos tersebut tepat sasaran.

"Setelah diverifikasi dan mereka yang jatuh miskin karena kehilangan aset akibat terkena bencana alam seperti banjir bandang memungkinkan untuk menjadi penerima PKH baru," katanya.

Penerapan PKH adaptif tersebut pernah dilakukan pemerintah terhadap 13 ribu keluarga yang terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung pada 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement