Ahad 16 Jun 2019 11:55 WIB

Perbaikan Gugatan Diterima, BPN: MK tak Bisa Diintervensi

Kubu Prabowo-Sandi menilai MK membuktikan sebagai lembaga yang bersikap adil.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Prabowo-Sandiaga mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada sidang perdana, Jumat (14/6) lalu. Kubu Prabowo menilai, sikap MK membuktikan bahwa lembaga itu bersikap adil sebelum mengambil keputusan.

"Juga membuktikan bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga Agnes Marcellina kepada Republika.co.id, Ahad (16/6).

Baca Juga

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan 15 petitum dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Awalnya hanya ada tujuh petitium yang diajukan tim hukum Prabowo Sandiaga. 

"Ada temuan temuan baru sehingga kemudian ditambahkan," kata politikus Partai Gerindra itu menambahkan.

Sebelumnya Sandiaga juga menjelaskan alasan penambahan butir petitum tersebut. Menurutnya perbaikan dilakukan oleh tim dalam waktu libur lebaran. "Jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," jelas Sandiaga saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (14/5).

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf merespons keputusan Majelis Hakim MK yang menerima perbaikan gugatan tersebut. Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya ingin meluruskan hukum acara sesuai Undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Tapi rupanya dalam persidangan ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan UU, berbeda dengan PMK," kata Yusril, Jumat lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement