Jumat 14 Jun 2019 23:00 WIB

5 Calo SIM Diringkus Polres Bekasi

Calo menawarkan jasanya sebesar Rp 800 ribu untuk setiap SIM.

Rep: Febriyan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Pelajar mempraktekkan cara berkendara motor di area ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).
Foto: Antara/Dispen Koarmada I
Pelajar mempraktekkan cara berkendara motor di area ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus lima orang calo SIM yang biasa berkeliaran di area parkir Polres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan Jumat (14/6). Kelima pelaku biasanya menawarkan jasanya sebesar Rp 800 ribu untuk setiap SIM.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, mengatakan, kelima pelaku melakukan praktik percaloan dengan mendatangi para pembuat SIM yang gagal dalam ujian praktek maupun teori di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga

"Yang gagal ujian itulah yang didekati oleh mereka, kemudian diimingi untuk bisa membantu membuat SIM tanpa ujian dengan biaya uang sekitar Rp 800 ribu," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (16/4).

Padahal, sambung Eka, biaya pembuatan SIM C hanya Rp 150 ribu. Eka melanjutkan, ketika pelaku sudah mendapatkan mangsanya, maka akan diajak untuk mengurus SIM di wilayah lain.

"Karena kalau di sini (Polres Metro Bekasi Kota) sistem kita tidak ada celah untuk mereka masuki," kata dia.

Eka menambahkan, para pelaku sangat meresahkan masyararkat. Pasalnya, mereka juga menjadi calo untuk pengurusan Tilang di Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri.

Adapun kelima pelaku berinisial BB , MHD, DJ, KML dan AA. Eka mengatakan, proses hukum terhadap kelima pelaku ini akan terus dilanjutkan. "Mereka dikenakan pasal 378 kasus penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun," tutup Eka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement