REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengimbau Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama berlangsungnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ikhsan mengutarakan, imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018 pasal 33.
“Kami hanya mengingatkan kembali kepada sekolah untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku," ujar Ikhsan di Surabaya, Jumat (14/6).
Ikhsan mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan pungutan PPDB di Kota Surabaya. Ikhsan menjelaskan, dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 pasal 33 ayat 1 dan 3 telah tertulis jelas, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya.
Sedangkan ayat 3 berbunyi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Ikhsan kemudian mengingatkan masyarakat untuk dapat melaporkan bilamana terjadi pungutan dari sekolah-sekolah pada saluran-saluran yang telah disediakan. Saluran-saluran tersebut diantaranya telepon Sahabat Dispendik dengan nomor whatsapp 0857-3290-5119 dan 0812-5989-6163 ataupun dapat berkirim surat langsung ke Kantor Dispendik Surabaya.
“Bagi masyarakat milenial juga dapat menyampaikannya ke instagram @dispendiksby," ujar Ikhsan.
Ikhsan mengklaim, pihaknya juga terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada calon peserta didik baru dalam (CPDB) proses PPDB jenjang SMP negeri. Guna memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada CPDB untuk mendaftar ke jalur-jalur PPDB yang ada, Dispendik Kota Surabaya memberikan fasilitas pembatalan atau pencabutan PPDB Jalur prestasi. Pembatalan PPDB jalur prestasi paling lambat sampai Sabtu (15/6).
Ikhsan mengatakan, proses pembatalan bisa dilakukan secara online dengan mengakses laman www.ppdbsurabaya.net. Di dalam website tersebut juga tertera bagaimana langkah-langkah pembatalan. Bila sudah melakukan pembatalan jalur prestasi, lanjut Ikhsan, CPBD juga berpeluang mendaftar ke jalur-jalur PPDB yang ada. Seperti ke jalur zonasi kawasan atau jalur zonasi umum.
Selain itu, Dispendik Kota Surabaya juga memberi kesempatan bagi CPDB untuk mencabut status mitra warga. Caranya cukup mudah. Saat CPDB memilih mendaftar jalur zonasi kawasan, misalnya, akan muncul formulir pembatalan mitra warga saat proses pendaftaran.