Jumat 14 Jun 2019 19:38 WIB

Prabowo Perbaiki Permohonan, MK Tentukan Sikap Lewat Putusan

MK membahas perbaikan permohonan tersebut pada saat rapat permusyawaratan hakim.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan sikapnya terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno melalui putusan pada akhir proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres. MK membahas perbaikan permohonan tersebut pada saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijadwalkan digelar pada 25 Juni-26 Juni 2019.

"MK akan menentukan sikapnya lewat putusan nanti terhadap persoalan ini," ujar Palguna dalam sidang perdana PHPU pilpres di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Baca Juga

Palguna mempersilakan KPU dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait untuk memberikan pendapat dan tanggapan atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandi melalui jawaban tertulis yang disampaikan ke MK paling lama sampai Selasa (18/6) mendatang. Jawaban tersebut akan menjadi pertimbangan MK dalam pengambilan putusan. Selain itu, keterangan dari Bawaslu pun juga ditunggu hingga Selasa pekan depan. 

"Mahkamah (juga) harus bersikap dan itulah yang kami putuskan dalam RPH nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengakui adanya kekosongan hukum dalam kaitan perbaikan permohonan PHPU pilpres. Hal itu salah satunya disebabkan aturan (UU) Pemilu yang hampir berubah setiap lima tahun sekali, apalagi UU Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa berdiri sendiri.

"Ini karena ada kekosongan ini, adanya perubahan perundangan-undang ini menyebabkan terjadi hal-hal seperti ini," tutur dia.

Namun, kata dia, UU MK melalui pasal 86 telah mengantisipasi adanya kekosongan hukum tersebut. Pasal 86 UU MK menyebutkan, MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan hukum acara berdasarkan UU ini," katanya.

Tak hanya itu, kata Palguna, Pasal 55 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 telah menyebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam PMK ini sepanjang terkait beracara dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan PHPU pilpres, maka diatur dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Karena itu, sesuai prinsip memberikan kesempatan yang sama dan menjaga keseimbangan antara pihak, maka termohon dan pihak terkait diberikan kesempatan perbaikan jawaban hingga Selasa mendatang," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Sandiaga Uno lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa PHPU pilpres pada 24 Mei 2019. Namun, pada 10 Juni 2019, mereka kembali mengajukan perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres.  Permohonan perbaikan itu dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement