Jumat 14 Jun 2019 17:44 WIB

Sikap Hakim MK Atas Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

MK sudah mendengarkan dasar hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi memberikan jawaban terhadap keberatan yang disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). KPU merupakan pihak termohon, sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf merupakan pihak terkait.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan UU MK, memang tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres. Namun, kata dia, semua pihak sudah mendengarkan dasar hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon menyampaikan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan MK tidak bisa menghindari hal tersebut demi transparansi.

Baca Juga

"Kemudian secara faktual MK tidak bisa menghindari itu. Makanya demi transptasni baik pemohonan yang memenuhi syarat tiga hari tenggang waktu yangvditentukan dalam UU, PMK, itu kita register. Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah naskah perbaikan tetap kami kirimkan ke para pihak dengan pertimbangan sebagai bagian  transparansi," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dia berpandangan perbedaan penilaian para pihak terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut. Dia berharap para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait) percaya kepada hakim MK yang akan mengambil keputusan secara bijaksana dan arif dengan pertimbangan dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Semua itu serahkan ke MK. Nanti kami yang secara bijaksana dan seksama memutuskan berdasarkan argumentasi, pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas dia.

Yang terpenting, lanjut Suhartoyo, para pihak harus segera menatap ke depan untuk menghadapi sidang pembuktian dalam PHPU Pilpres ini. Menurut dia, sidang pembuktian ke depannya akan menguras energi dan pikiran dari para pihak yang berperkara.

"(Soal perbaikan permohonan Prabowo-Sandi) MK akan mempertimbangkan apakah merujuk pada UU atau PMK atau mengkombinasikan apa yang diargumenkan pemohon tadi," tuturnya.

Terkait apa yang menjadi pedoman dalam sidang pembuktian ke depan, apakah permohonan Prabowo-Sandi versi pertama (24 Mei 2019) atau versi perbaikan (10 Juni 2019), menurut dia tergantung para pihak menyampaikan bukti-buktinya. Pasalnya, dalam konteks pembuktian, para pihak bisa mengajukan bukti-bukti terkait, yang memiliki korelasi dengan dalil-dalil yang dimohonkan.

"Bukti-bukti terkait ini bisa maknanya luas, semua pihak bisa mengajukan bukti-bukti yang berkaitan sepanjang masih berkorelasi dengan dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan oleh pemohon atau dalil-dalil sangggahan bagi termohon atau keterangan dari pihak terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan sikap mahkamah atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandi akan diputuskan pada putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres ini. Semua pihak, kata dia, bisa membaca sikap MK pada putusan MK nantinya.

"Nanti mahkamah akan menilai itu dalam putusan. Insyaallah mahkamah akan bijak, cermat dan mengutamakan argumentasi yuridis dalam pertimbangan hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dan Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses dan keberatan atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandi di sidang pendahuluan. Mereka menilai UU MK dan Peraturan MK mengenai tahapan, jadwal dan tata cara beracara di MK dalam PHPU Pilpres tidak memberi ruang untuk melakukan permohonan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement