REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wapres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, dengan agenda pembacaan permohonan selesai pada Jumat (14/6). Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/6) mendatang.
Agenda pada Selasa adalah pembacaan respons termohon, yakni KPU atas petitum pemohon, Tim Hukum Prabowo-Sandi. Di samping itu, respons dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi - Ma'ruf dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan juga akan bebicara pada sidang Selasa pekan depan.
Sedianya, sidang kedua dijadwalkan pada Senin (17/6). Namun, pihak KPU berkeberatan karena urusan teknis. KPU merasa tidak memiliki cukup waktu mengumpulkan saksi, untuk merespon petitum kubu Prabowo - Sandiaga yang diperbaiki. Akhirnya KPU pun meminta kelonggaran waktu.
"Permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa," kata Ketua MK Anwar Usman, Jumat.
Anwar menyatakan, jawaban dari KPU itu harus diserahkan sebelum waktu sidang yang dijadwalkan mulai pukul 9.00 WIB. Jawaban KPU, maupun pihak terkait yakni TKN Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu harus diserahkan ke kepaniteraan sidang sebelum waktu yang ditentukan tersebut.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain. Pihak terkait (TKN) dan Bawaslu juga Selasa," kata Anwar Usman menegaskan.
Sidang pembacaan pemohon dari Tim Hukum Prabowo Sandi telah dilaksanakan pada Senin (14/6). Sidang ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sidang sempat diwarnai sejumlah skorsing, untuk jeda Salat Jumat maupun musyawarah Mahkamah.