Kamis 13 Jun 2019 23:24 WIB

IDI Menolak Pemangkasan Pajak untuk Dokter Asing

IDI menolak pemangkasan pajak dokter asing karena bukan kepentingan nasional

Dokter melakukan proses operasi bibir sumbing seorang anak saat kegiatan donasi operasi bibir sumbing dan langit langit sumbing, di RS Hermina, Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Dokter melakukan proses operasi bibir sumbing seorang anak saat kegiatan donasi operasi bibir sumbing dan langit langit sumbing, di RS Hermina, Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia menolak wacana pemangkasan pajak untuk dokter asing. Sebelumnya pemangkasan dilakukan guna menghadirkan dokter dari luar negeri agar menjalankan layanan kesehatan di dalam negeri.

"Kita semua warga bangsa justru harus memperkuat ketahanan berbangsa dengan menghargai kualitas bangsa sendiri. Bahwa ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelayanan kesehatan, itulah menjadi tugas kita bersama," kata Ketua PB IDI Daeng M Faqih dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/6).

Tanggapan tersebut terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus di bidang kesehatan yang akan memangkas pajak penghasilan dokter asing. Wacana dari Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut diharapkan untuk membuat rumah sakit berstandar internasional agar masyarakat Indonesia tidak ke luar negeri untuk berobat.

Namun PB IDI dan PDGI menilai hal tersebut bukan untuk kepentingan nasional melainkan kepentingan bisnis semata. "Dokter asing di lndonesia mungkin saja dapat dilakukan namun dengan kondisi tertentu seperti dalam rangka transfer of knowledge, pendidikan dan pelatihan, penelitian serta penguatan pelayanan kesehatan khususnya di bidang kegiatan sosial," jelas Daeng.

IDI menyampaikan beberapa dasar hukum yang ada sebagai dasar kebijakan negara untuk memasukkan dokter asing ke lndonesia telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes No 67 tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing Kesehatan, serta dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan yang sudah diatur bahwa saat ini belum saatnya bicara tentang diskon pajak dokter asing, di samping karena belum ada aturan yang jelas dan untuk pengadaan tenaga dokter/dokter gigi asing sudah sangat jelas diatur dalam peraturan perundangan.

Menurut lDl dan PDGI, berbicara tentang keinginan memberikan diskon atau keringanan pajak dokter asing saat ini tidak relevan.

"Justru yang mendesak adalah pembahasantentang diskon pajak dokter/dokter gigi lndonesia yang terlibat langsung dan penuh pengabdian tunggal pada program asuransi sosial yakni BPJS Kesehatan yang merupakan programdan unggulan pemerintah kita," kata Daeng.

Menurut Ketua Umum kedua organisasi profesi upaya memasukkan dokter asing sekurang-kurangnya harus berpedoman pada tiga undang-undang yakni UU Praktek Kedokteran, UU,Kesehatan dan UU Rumah Sakit.

lDl dan PDGI menghimbau semua pihak untuk tidak mengkampanyekan dokter asing karena itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement