Kamis 13 Jun 2019 18:20 WIB

Jaksa KPK Tuntut Hakim PN Jakarta Selatan 8 Tahun Penjara

Hakim PN Jaksel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Dua orang terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (ketiga kiri), Irwan (kedua kiri) dan tiga orang terdakwa perantara dan penyuap dua hakim PN Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kiri), Arif Fitrawan (kedua kanan) dan Muhammad Ramadhan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Dua orang terdakwa Hakim PN Jakarta Selatan nonaktif Iswahyu Widodo (ketiga kiri), Irwan (kedua kiri) dan tiga orang terdakwa perantara dan penyuap dua hakim PN Jakarta Selatan Martin P Silitonga (kiri), Arif Fitrawan (kedua kanan) dan Muhammad Ramadhan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara kepada  hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).

Jaksa KPK menilai keduanya terbukti  menerima suap Rp 150 juta dan 47 ribu dollar Singapura yang diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.

Suap diberikan agar memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources. Diketahui, hakim R Iswahyu Widodo merupakan  ketua majelis hakim, sementara Irwan hakim anggota dalam perkara tersebut.

Adapun, uang suap diberikan agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Para penyuap meminta bantuan kepada Ramadhan. Menindaklanjuti permintaan itu, Ramadhan bertemu hakim Iswahyu dan Irwan.

Kedua hakim kemudian menyetujui permintaan itu. Pada akhirnya, Ramadhan menyerahkan uang Rp 150 juta kepada hakim. Uang tersebut untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat.  Selanjutnya, hakim meminta uang Rp 500 juta untuk memenangkan pihak penggugat dalam putusan akhir. Uang tersebut kemudian diberikan dari Arif kepada Ramadhan sejumlah 47 ribu dollar Singapura.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan, kedua hakim dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi. Padahal keduanya adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement