Kamis 13 Jun 2019 17:29 WIB

Dana Kampanye Jokowi-Maruf yang Digugat Kubu 02 ke MK

Tim hukum Prabowo-Sandi menyoal dana kampanye Jokowi-Maruf.

Capres dan cawapres terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya di Kampung Deret, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) siang.
Foto: Dessy Suciati Saputri/Republika
Capres dan cawapres terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangannya di Kampung Deret, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Dian Erika Nugraheny

Kubu Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Hal itu dituangkan dalam perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilhan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidangnya akan dimulai Jumat (14/6).

Baca Juga

Kubu Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma'ruf cacat secara materiil karena menggunakan dana yang mereka nilai janggal. Perbaikan permohonan ditandatangani oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto. Dalam perbaikan itu, disebutkan tiga persoalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pertama, Bambang mempertanyakan sumbangan pribadi capres 01 Jokowi dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019. Sementara, kata Bambang, dalam LHKPN yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi sebesar Rp 6.109.234.704.

Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 miliar-an tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar-an pada tanggal 25 April 2019.

''Jadi, bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," kata Bambang dalam perbaikan permohonan yang bagikan pada pers, Rabu (12/6).

Kedua, lanjut Bambang, berdasarkan LPSDK Jokowi-Ma'ruf tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. Bambang merujuk pada hasil rilis dan analisis ICW yang menduga bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah dua perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknologi Riset Global Investama.

Menurut Bambang, ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. "Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," kata Bambang memaparkan.

Persoalan ketiga, tim hukum Prabowo-Sandi menemukan adanya dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, yakni dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang. Tim Hukum Prabowo - Sandi pun menyertakan identitas tiga penyumbang itu, yakni:

Kelompok Wanita Tangguh Pertiwi

Jumlah sumbangan: Rp 5.000.000.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374094503790005

Kelompok Arisan Wanita Sari Jateng

Jumlah sumbangan: Rp 15.768.180.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374094503790005

Pengusaha Muda Semarang

Jumlah sumbangan: Rp 13.195.700.000

Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

NPWP: 72.591.577.1 -503.000

Nomor Identitas: 3374092210780003

Menurut Bambang, dari tiga kelompok tersebut sangat jelas menunjukkan adanya kecurangan dengan alamat yang sama. Jokowi diduga menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25 miliar.

Bambang menyebut, fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (buktinya NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25 miliar.

"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Bambang.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bidang hukum Arsul Sani menilai apa yang dipermasalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi mengenai aliran dana kampanye paslon 01 menyesatkan. Ia pun meminta Bambang Widjojanto menghentikan penyesatan tersebut.

"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu misleading (menyesatkan). Nah yang misleading misleading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," ujar dia," ujar Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (13/6).

Arsul pun menjelaskan, tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu salah paham terkait penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Akan tetapi, dalam LHKPN Jokowi yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas hanya sebesar Rp 6 miliar.

Arsul mencontohkan, kesalahpahaman yang diungkapkan adalah pengesanan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kas Jokowi bertambah. Sementara, menurut Arsul, tanggal 12 April adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK.

"Sedangkan, yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut off date-nya itu adalah tanggal 31 Desember (2018)," ungkap Arsul.

Arsul juga menambahkan, Bambang telah memelintir pernyataan ICW. Ia mengaku sudah membedah data dana kampanye capres yang dibuat oleh ICW seperti yang dipersoalkan Bambang.

"Tidak ada itu ICW yang mengatakan bahwa soal ini itu berarti pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, tidak ada. ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," ujar Arsul.

Respons KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Jadi, prinsipnya gini, KPU kan bermitra dengan kantor akuntan publik (KAP) sesuai dengan perintah UU (Pemilu), terkait laporan dana kampanye, KPU bekerja sama dengan profesional dalam hal ini KAP," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6).

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi salah satu poin dalam perbaikan permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin cacat secara formil karena adanya penggunaan dana kampanye absurd dan melanggar hukum.

Wahyu melanjutkan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KAP melakukan audit dana kampanye peserta pemilu selama 30 hari sejak mereka menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari peserta pemilu melalui KPU. KAP menerima LPPDK pada tanggal 2 Mei 2019 dan melakukan audit atas dana kampanye selama 30 hari dan menyerahkan hasil auditnya kepada KPU pada 31 Mei 2019.

Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu.

"Hasil audit KAP terkait dengan paslon presiden dan capres hasilnya kan patuh sehingga KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya, semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," ungkapnya. 

Terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, Wahyu mengatakan, pihaknya belum memasukkan jawaban resmi KPU atas hal tersebut dalam keterangan yang diserahkan ke MK. Sebab, jawaban KPU yang disampaikan masih berdasarkan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Sedangkan, dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandi merupakan poin yang baru dimasukkan dalam perbaikan permohonan. "Hal-hal itu kan ada di perbaikan sehingga KPU berpedoman pada keputusan MK. Tentu jawaban yang kita siapkan dan kirim adalah jawaban atas gugatan awal. Dalam persidangan KPU melalui kuasa hukum akan bertanya apakah perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh tim hukum 02 itu diterima atau nggak oleh MK. Kalau diterima akan kita jawab sebagaimana mestinya."

[video] TKN Imbau MK Tolak Perbaikan Gugatan Pasangan 02

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement