REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan dua anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith (HBS) enam tahun penjara. JPU dari Kejari Cibinong menilai terdakwa terbukti menganiaya kedua anak dibawah umur, CAJ dan MKU.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Bambang Hartono saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemkot Bandung di Jalan Seram, Kamis (13/6).
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Dalam dakwannya, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan terdakwa, kata jaksa, meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.
"Dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan. Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, HBS yang hadir dalam persiangan dengan mengenakan baju gamis dan kopiah warna putih tersebut menyatakan dirinya bertanggungjawab. Hal tersebut dia sampaikan saat berjalan keluar dari ruang persidangan. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akherat saya bertanggungjawab," kata terdakwa.
HBS juga menyampaikan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.