Kamis 13 Jun 2019 14:24 WIB

Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disoal Tim Hukum 02, Ini Kata KPU

Dana kampanye Jokowi-Ma'ruf menjadi salah satu poin gugatan Tim Hukum 02 ke MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan, pihaknya sudah melakukan audit dana kampanye seluruh peserta Pemilu 2019. KPU melakukan kerja sama secara profesional dengan KAP dalam proses audit dana kampanye termasuk dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Jadi, prinsipnya gini, KPU kan bermitra dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan perintah UU (Pemilu), terkait laporan dana kampanye, KPU bekerja sama dengan profesional dalam hal ini KAP," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6).

Baca Juga

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi salah satu poin dalam perbaikan permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan Paslon Jokowi-Ma'ruf Amin cacat secara formil karena adanya penggunaan dana kampanye absurd dan melanggar hukum.

Wahyu melanjutkan, sebagaimana ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KAP melakukan audit dana kampanye peserta pemilu selama 30 hari sejak mereka menerim laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari peserta pemilu melalui KPU. KAP menerima LPPDK pada tanggal 2 Mei 2019 dan melakukan audit atas dana kampanye selama 30 hari dan menyerahkan hasil auditnya kepada KPU pada 31 Mei 2019.

Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil audit KAP, laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi sudah dinyatakan patuh dan sesuai dengan UU Pemilu.

"Hasil audit KAP terkait dengan paslon  presiden dan capres hasilnya kan patuh sehuingga KPU dalam posisi berpedoman pada hasil kerja KAP tersebut. Intinya semua paslon berdasarkan audit KAP semuanya patuh," ungkapnya. 

Terkait dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandiaga Uno, Wahyu mengatakan pihaknya belum memasukkan jawaban resmi KPU atas hal tersebut dalam keterangan yang diserahkan ke MK. Sebab, jawaban KPU yang disampaikan masih berdasarkan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang diajukan pada 24 Mei lalu.

Sedangkan, dana kampanye yang dipersoalkan Prabowo-Sandi merupakan poin yang baru dimasukkan dalam perbaikan permohonan. "Hal-hal itu kan ada di perbaikan sehingga KPU berpedoman pada keputusan MK. Tentu jawaban yang kita siapkan dan kirim adalah jawaban atas gugatan awal. Dalam persidangan KPU melalui kuasa hukum akan bertanya apakah perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh tim hukum 02 itu diterima atau nggak oleh MK. Kalau diterima akan kita jawab sebagaimana mestinya," tambah Wahyu. 

Sebelumnya, paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno mempertanyakan sumbangan dana kampanye paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dalam perbaikan permohonan sengketa PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo-Sandi menilai Jokowi-Ma'ruf cacat secara materil karena penggunaan dana yang absurd dan melanggar hukum.

Dalam perbaikan permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, disebutkan tiga persoalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin. Pertama, Bambang pertanyakan sumbangan pribadi Capres 01 Jokowi dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 sebagaimana tercantum dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tertanggal 25 April 2019.

Sementara itu, kata Bambang, dalam LHKPN yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi sebesar Rp 6.109.234.704.

"Bahwa dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayaan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 miliar-an tertanggal 12 April 2019 mampu menyumbang ke rekening kampanye Rp 19 miliar-an pada tanggal 25 April 2019. Jadi, bertambah Rp 13 miliar dalam waktu 13 hari," kata Bambang sebagaimana dikutip dari perbaikan permohonan, Rabu (12/6).

Kedua, lanjut Bambang, berdasarkan LPSDK Jokowi-Ma'ruf tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumpulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138. Prabowo-Sandi kemudian merujuk pada hasil rilis dan analisis ICW yang menduga bahwa Golfer RTG dan Golfer TBIG adalah 2 perusahaan milik Wahyu Sakti Trenggono (Bendaraha TKN Jokowi-Ma’ruf) yakni PT Tower Bersama Infrastructure, TBK dan Teknolgi Riset Global Investama.

"ICW dalam analisisnya patut menduga sumbangan melalui sumber “kelompok” perusahaan Golfer bertujuan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam pemilu," jelas Bambang.

Ketiga, kata Bambang, pihaknya menemukan adanya dugaan sumber fiktif dari penyumbang dana kampanye Jokowi-Ma’ruf, yakni dari kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng dan Pengusaha Muda Semarang. Berikut identitas tiga kelompok penyumbang dana kampanye tersebut:

1. Kelompok Wanita Tangguh Pertiwi

- Jumlah sumbangan: Rp 5.000.000.000

- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

- NPWP: 72.591.577.1 -503.000

- Nomor Identitas: 3374094503790005

2. Kelompok Arisan Wanita Sari Jateng

- Jumlah sumbangan: Rp 15.768.180.000

- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

- NPWP: 72.591.577.1 -503.000

- Nomor Identitas: 3374094503790005

3. Pengusaha Muda Semarang

- Jumlah sumbangan: Rp 13.195.700.000

- Alamat: Jalan Guntur 29, Semarang

- NPWP: 72.591.577.1 -503.000

 - Nomor Identitas: 3374092210780003

Menurut Bambang, dari tiga kelompok tersebut sudah sangat jelas adanya kecurangan, yakni dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebih batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000. Pada fakta sumbangan dari Kelompok dengan pimpinan yang sama (buktinya NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33.963.880.000 sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 25.000.000.000.

"Bahwa dengan NIK yang berbeda padahal Nomor NPWP yang sama patut diduga ada ketidakjelasan dari penyumbang dana kampanye dari sumbangan Rp 33.963.880.000 tersebut," tambah Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement