REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis (13/6). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya adalah dua kiai dari PWNU Jatim, yakni Kiyai Nuruddin dan Kiyai Ma'ruf Syah.
Pada sidang kali ini, ada dua kubu massa yang turut mengawal jalannya persidangan. Kedua massa yang dimaksud adalah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser). FPI datang ke persidangan bermaksud mengawal terdakwa Gus Nur, sementara Banser mengawal saksi-saksi yang hadir.
"Kami hanya mengawal dua Kiai yang menjadi saksi dalam kasus ini. Dua Kiai dari PWNU Jatim, maka kami bertugas mengawal dan mendampingi beliau-beliau hingga selesai," kata Komandan Banser Sidoarjo, Reza Ali Faizin ditemui di PN Surabaya, Kamis (13/6).
Reza menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan, untuk mendampingi Kiai-kiaitersebut. "Dimana para Kiai ini adalah simbol daripada Nahdlatul Ulama. Sehingga jelas dalam komitmen kami menjaga kedamaian di PN Surabaya," ujarnya.
Terdapat 300 lebih anggota Banser dan Ansor yang memadati PN Surabaya. Reza menjelaskan, massa tersebut berasal dari Sidoarjo sebanyak 140 anggota, dan dari Surabaya sekitar 130 anggota, serta ada tambahan dari Mojokerto. Reza mengaku akan terus mengawal sidang tersebut hingga usai.
Wali Laskar FPI Surabaya, Agus Fahruddin mengatakan, pihaknya berada di PN Surabaya dalam rangka mendukung Sugi Nur Raharja. Ia berharap sidang kali ini berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami di sini ada sekitar 20 orang. Kami ya memberikan dukungan moril kepada Gus Nur biar sidang ini berjalan semestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.
Agus juga menjamin tidak akan terjadi kericuhan saat persidangan berlangsung. Ia memastikan pihak kepolisian dan para massa dari Banser bisa menjaga kondusivitas kota Surabaya.
"Ndak lah saya yakin, terutama kepada teman-teman kepolisian yakin mereka akan menjaga kondusivitas Kota Surabaya. Dan kami datang kesini niatnya memberikan support saja ndak pingin ramai atau bertujuan crash," ujar dia.
Meski demikian, saat sidang berlangsung, sempat terjadi sedikit kericuhan antara massa dari Banser dan FPI. Kedua kelompok massa saling meneriaki satu sama lain. Beruntung, aparat yang berjaga sogap melerai kericuhan tersebut, sehingga tidak berlangsung lama.
Sebelumnya, Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU. Gus Nur dilaporkan Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang dalam isinya, Gus Nur tmengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018 dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Gus Nur dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.