Kamis 13 Jun 2019 13:48 WIB

Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020

Sosialisasi Permendagri itu difasilitasi Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Red: EH Ismail
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Foto: Humas Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadikan pedoman ini sebagai rujukan dalam penyusunan APBD Tahun 2020.

"Diharapkan agar Pemda dan DPRD mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD Tahun 2020," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (13/06).

Sosialisasi Permendagri itu difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni 2019 di Jakarta.

"Akan segera disosialisasikan dalam waktu dekat, yaitu 18 Juni 2019," kata Bahtiar.

Regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun oleh Pemda dan DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement