Rabu 12 Jun 2019 19:58 WIB

Pengacara: Kasus Taufik Akibatkan PAN Kandas di Jateng

Taufik Kurniawan diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Semarang.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penasihat hukum Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan, Elza Syarief, mengakui, PAN sama sekali tidak memperoleh kursi DPR RI dari Jawa Tengah akibat perkara hukum yang dihadapi kliennya. Taufik hari ini menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Semarang.

"Dampaknya ke PAN. Tentu kami sedih," kata Elza usai mendampingi Taufik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6).

Menurut dia, Taufik tidak pernah menerima secara fisik uang yang didakwakan jaksa dalam perkara ini. Selain itu, kata dia, penyerahan uang yang dititipkan Taufik melalui penyidik KPK sebagai bentuk pengabdiannya kepada partai.

Ia mengapresiasi dukungan moral keluarga dan teman-teman Taufik dalam menghadapi perkara ini. Pengembalian uang kepada KPK tersebut, lanjut dia, sebagai upaya untuk membersihkan nama partai.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk membuka hati nurani. "Pak Taufik ini kan tidak tahu kalau namanya dijual, baru tahu ketika di penyelidikan," ucapnya.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar yang merupakan fee pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Taufik Kurniawan mengaku menitipkan uang sekitar Rp 4,2 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai atas kasus yang dihadapinya.

Namun, Taufik enggan menyebut uang yang diserahkan ke penyidik KPK oleh salah seorang penasihat hukumnya itu sebagai uang pengganti kerugian negara. "Pengembalian ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement