Rabu 12 Jun 2019 19:26 WIB

Bawaslu Sebut tidak Pernah Ada Laporan Soal Jabatan Maruf

Jabatan Ma'ruf Amin di dua bank dipersoalkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Abhan saat menyerahkan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Abhan saat menyerahkan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, sejak pendaftaran paslon capres-cawapres hingga saat ini tidak pernah ada laporan soal jabatan cawapres Ma'ruf Amin di dua bank. Namun, kasus caleg Gerindra yang bekerja di anak perusahaan BUMN pernah ditangani Bawaslu. 

"Sampai kemarin, sampai rekapitualsi terakhir selesai, sampai tahapan terakhir itu tidak ada (laporan). Jadi belum ada laporan soal itu (jabatan Ma'ruf Amin). Sekali lagi saya tandaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal itu," jelas Abhan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Rabu (12/6).

Baca Juga

Namun, Abhan membenarkan jika Bawaslu pernah menangani kasus caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Mirah Sumirat. Oleh KPU, Mirah saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg DPR RI. 

Kemudian, saat menggugat ke Bawaslu dengan pokok permohonan dugaan pelanggaran administrasi, Mirah dinyatakan memenuhi syarat (MS). "Kami putuskan bahwa kami menyatakan memenuhi syarat. Namun, dalam kasus Pak Ma'ruf Amin,  kami belum berpendapat," tegasnya. 

 

Abhan menambahkan, saat mengajukan gugatan ke Bawaslu, status pencalonan Mirah sebagai anggota DPR RI TMS saat ditetapkan oleh KPU pada 20 September 2018. Sebelumnya, dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI, Mirah pun dinyatakan TMS. 

"Jadi awalnya di KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi setelah ada proses laporan pelanggaran administrassi pemilu kami, kamu nyatakan memenuhi syarat," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan, paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Bambang menyatakan ada kemungkinan diskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke MK itu. Menurut dia, paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," ungkap Bambang pada Senin (10/6).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement