Rabu 12 Jun 2019 13:53 WIB

KPU Kirim 2 Truk Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Alat bukti sengketa Pilpres yang dikirim KPU ke MK bisa bertambah.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nur Aini
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan sudah ada dua truk alat bukti sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, jumlah alat bukti untuk PHPU Pilpres tersebut akan terus bertambah.  

"Hari ini ada satu truk, kemudian kemarin yang dari Jawa Timur (Jatim) saja ada dua truk, " ujar Ilham saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,  Rabu (12/6). 

Baca Juga

Adapun alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih,  logistik, dan sebagainya. 

"Semua kami siapkan. Kami ingin membuktikan bahwa ini rekapitulasi kita loh, silakan nanti hakim menilai, melihat bukti-bukti dari kami. Intinya ada lebih, bisa lebih (lebih dari dua) truk," kata Ilham.  

Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno.  

"Ya tergantung yang dimohonkan memang, tapi hampir semua memang yang dimohonkan. Anda bisa bacalah yang permohonan dari temen-temen BPN. Bahkan di Aceh saja ada yang dua TPS yang disoal, di Sigi dan Aceh Timur. Jadi yang dimohonkan saja," ungkapnya.  

Sebelumnya,  tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK. Kelimabelas poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK  Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Jumlah itu dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. Salah satu poin petitum adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2019 dan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Mereka juga menyatakan paslon capres-cawapres 01 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut Prabowo-Sandi, perhitungan suara yang benar adalah Paslon Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin meraih suara sebanyak 63.573.169 (48 persen) dan Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat suara sebanyak 68.650.239 (52 persen).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement