Rabu 12 Jun 2019 09:45 WIB

KPU dan Bawaslu Jawab Gugatan Pilpres Hari ini

Jawaban akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Senin (17/6).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6) hari ini. Penyerahan ini dilakukan secara administratif dan akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Senin (17/6). 

"Hari ini kami serahkan, mungkin siang atau sore. Nanti kami kabarkan, " ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu pagi. 

Baca Juga

Hingga saat ini, KPU sudah menyiapkan dokumen alat bukti, dokumen kesaksian, surat dan sebagainya dari 34 provinsi. KPU pun akan menyiapkan saksi untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang MK nanti.  

Menurut Hasyim, meski diserahkan pada Rabu, jawaban dari KPU baru akan dibacakan dalam sidang pada 17 Juni. Secara tata urutan berita acara PHPU pilpres, permohonan pemohon akan dibacakan terlebih dahulu dalam sidang pendahuluan. MK menjadwalkan sidang pendahuluan pada Jumat (14/6). 

Sementara itu, Bawaslu akan menyerahkan keterangan tertulis kepada MK atas sengketa PHPU pilpres pada pukul 15.00 WIB. Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, selain keterangan tertulis, Bawaslu juga menyiapkan form pengawasan, surat pencegahan, dan putusan selama proses pelaksanaan pemilu 2019. 

"Kami tidak ada dokumen khusus. Hanya form pengawasan, surat pencegahan, putusan yang ada," tuturnya.

photo
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Republika/Bayu Adji)

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan 15 poin dalam petitum (tuntutan) permohonan sengketa PHPU pilpres ke MK. Poin-poin itu terdapat dalam permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang teregistrasi di MK  Selasa (11/6) dengan Nomor Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan dengan petitum pada permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. Salah satu poin petitum adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Selanjutnya, MK diminta menetapkan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode Tahun 2019-2024. Dalam permohonan, BPN juga menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut kubu Prabowo-Sandi, perhitungan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf meraih suara sebanyak 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo-Sandi mendapat suara sebanyak 68.650.239 (52 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement