REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 ribu lebih pelanggar lalu lintas ditilang oleh polisi saat berlangsung Operasi Ketupat Jaya 2019 selama 13 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga menjaring 15.769 pelanggar yang hanya dilakukan sanksi teguran.
"Operasi Ketupat Jaya 2019 dari tanggal 29 Mei sampai 10 Juni 2019 selama 13 hari, sebanyak 12.610 pengendara lalu lintas ditilang polisi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Naseer dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/6).
Sekitar 12 ribu pelanggar yang ditilang tersebut terdiri atas pengendara roda dua dan roda empat. Yang terbanyak adalah roda dua. "Pelanggar motor total ada 9.162 pengendara. sedangkan pelanggar mobil 3.448," ujar Naseer.
Pelanggar motor, kata Naseer, didominasi pelanggaran melawan arus lalu lintas. Pelanggaran dengan jenis tidak menggunakan helm tercatat sebagai pelanggar tertinggi selanjutnya dengan jumlah 1.073 pengendara yang juga sudah ditilang oleh polisi.
"Pelanggaran mobil total ada 3.448 kasus, dengan yang tertinggi adalah pelanggaran rambu berhenti dan parkir sebanyak 709 kasus, marka berhenti sebanyak 367 kasus, perlengkapan kendaraan sebanyak 75 kasus dan sisanya yang lain seperti garis stop, sabuk pengamanan, tidak membawa SIM, STNK dan lain-lain," kata Naseer.
Selain itu, untuk kecelakaan lalu lintas yang tercatat dalam Operasi Ketupat tercatat 102 kasus kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 102 kasus kecelakaan itu tidak termasuk kecelakaan lalu lintas pengendara yang hendak mudik.
"Jumlah laka yang melibatkan pemudik 5 kasus. Korban meninggal tidak ada, korban luka berat satu orang, korban luka ringan 19 orang," tutur Naseer.