Selasa 11 Jun 2019 21:51 WIB

Mengapa Jabatan Maruf Baru Dipersoalkan? Ini Kata Denny

Denny percaya diri bisa memenangkan persidangan di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Denny Indrayana
Foto: Republika TV/Bayu Adji P
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Deny Indyarana yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Status jabatan Ma'ruf pada dua bank yang disebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini bisa menguatkan hal tersebut. 

"Percaya diri pasti. Tetapi hari ini kan kami registrasi (permohonan PHPU pilpres). Kemarin Pak Bambang Widjojanto bilang tentang informasi yang menurut kami Pak Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu, paslon capres-cawapres 01 semestinya tidak memenuhi syarat dan (harus) didiskualifikasi," ujar Deny kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat,  Selasa (11/6).

Baca Juga

Dia pun menegaskan bahwa persoalan jabatan Ma'ruf ini adalah hal yang prinsipil. Sehingga, Tim Hukum BPN menampik anggapan bahwa pengungkapan informasi yang baru dilakukan pada saat-saat terakhir menjelang sidang MK ini terkesan mencari kesalahan. 

"Begini saya tidak bicara kapannya (waktunya). Karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. (Informasi) yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang (dokumen) mundur sebagai pengurus BUMN.  Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga," lanjutnya. 

Deny menuturkan,  detil soal informasi jabatan Ma'ruf sudah tertuang dalam permohonan perbaikan berkas PHPU pilpres yang disampaikan pada Senin (10/6). Dia meminta publik mencermati hal itu dalam proses persidangan nanti. 

Sementara itu, saat disinggung tentang tidak adanya jadwal perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres, Deny enggan menanggapi dengan tegas.

"Kalau terkait dengan permohonan yang pasti kami tadi mengajukan dan diregistrasi. Jadi kami ikuti saja alur yang ada di MK. Faktanya kami sudah mendaptkan print-nanya, " tambah Deny.

Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement