Selasa 11 Jun 2019 16:48 WIB

JK Sarankan Pertemuan Jokowi-Prabowo Sebelum Putusan MK

JK meyakini Prabowo akan menerima apapun putusan MK pada 28 Juni mendatang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan pertemuan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar. JK menilai pertemuan antara keduanya dapat menyejukkan suasana saat MK memutus perselisihan hasil Pemilu (PHPU) pada 28 Juni mendatang.

"Kalau mau lebih aman tentu sekarang, tapi juga ada faktor-faktor lain," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga

Kendati demikian, JK mengembalikan kepada keduanya waktu untuk merealiasasikan pertemuan tersebut. Sebab, ia menilai pertemuan dapat terjadi jika kedua belah pihak sepakat untuk bertemu.

"Ya kapan saja bisa ketemu semuanya, tapi tergantung masing-masing," ujar JK.

JK pun mengungkap kembali pertemuannya dengan Prabowo pada Kamis (23/5) lalu. Saat itu, menurut JK, Prabowo ingin terlebih dahulu menempuh jalur konstitusi ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam perbincangan itu, JK menilai Prabowo sebagai sosok kebangsaan dan menerima proses konstitusi. "Ya kita bicara soal konstitusi dan beliau itu sangat kebangsaan dan beliau itu sangat menerima proses konstitusi," ujar JK.

Karena itu, ia meyakini Prabowo akan menerima apapun putusan MK pada 28 Juni mendatang. Ia pun berharap para pendukung keduanya benar-benar menghormati putusan tersebut.

"Saya yakin setelah MK itu memutuskan apapun, kedua belah pihak menerimanya. Nah kalau sudah selesai itu, rekonsiliasi itu akan lebih mudah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement