Selasa 11 Jun 2019 14:19 WIB

Anggap Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Dhani Ajukan Banding

Ahmad Dhani divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot', Ahmad Dhani, menyatakan banding atas putusan satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani menganggap majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Dhani juga menilai hukuman tersebut lebih berat dari seharusnya. "Saya beserta kuasa hukum menyatakan banding," ujar politikus Partai Gerindra tersebut, seusai menjalani persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (11/6).

Baca Juga

Dhani menilai, dalam pengambilan vonis, majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. Di antaranya mengabaikan keterangan saksi ahli, yang sekaligus perancang UU ITE yang menyatakan, harus ada subjek hukum yang jelas.

Subjek hukum yang menjadi korban harus lah orang peorangan, dan bukan lembaga atau apa pun. "Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE, kemarin bersaksi, harus ada subjek hukum yang jelas sehingga tidak saling mereka-reka, ini kayaknya yang dihina yg ini. Karena itu, harus ada subjek hukum yang jelas," ujar Dhani.

Ia juga berpendapat hakim mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Yusuf Yakobus. Yakobus juga membuat pernyataan dalam persidangan, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani, itu tidak tepat. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, kata dia, terkait pencemaran nama baik yang perbuatan utamanya adalah menuduh suatu perbuatan.

"Ketiga, ada lagi satu fakta yang diabaikan hakim, yakni yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," ujar Dhani.

Berbeda dari sebelumnya, Ahmad Dhani enggan mengaitkan vonis persidangan tersebut dengan urusan politik. "Saya tidak mau bicara di luar hukum. Saya tidak mau bicara ini politik atau tidak," kata pentolan Dewa 19 tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya yang diketuai Winarko menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa enggan tergesa-gesa mengambil sikap, terlebih masih memiliki waktu satu pekan untuk menentukan. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Winarko.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat video ujaran 'idiot'. Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement