REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyiapkan 33 pengacara untuk sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Pengacara tersebut akan menjadi tim hukum TKN yang akan bertindak sebagai pihak terkait.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, 33 pengacara di pihaknya terdiri atas empat komponen. Termasuk tim hukum dari Yusril Ihza Mahendra.
"Dari partai pendukung koalisi, dari direktorat hukum dan advokasi yang sudah bekerja, tim dari profesor Yusril Ihza Mahendra, dan para advokat atau lawyer yang profesional yang ingin bergabung," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Selain tim hukum, TKN juga menyiapkan tim pendamping dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim tersebut akan bertugas mengantisipasi segala kemungkinan dan kebutuhan dalam persidangan. "Pendamping ini terdiri atas para Sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari Direktorat Saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya," ujar Ade.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana terkait sengketa Pilpres 2019 akan dimulai pada 14 Juni 2019. Sedangkan dari 17 hingga 21 Juni 2019, diadakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Adapun sidang terakhir akan digelar pada 24 Juni 2019. Setelah itu, hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 hingga 27 Juni 2019.