Selasa 11 Jun 2019 00:11 WIB

Ketua MK: Sidang Sengketa Pemilu Bisa Disaksikan Masyarakat

Anwar menambahkan, MK akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 bisa disaksikan masyarakat. Anwar mengimbau masyarakat mau mengikuti proses persidangan PHPU pilpres, pileg dan pencalonan anggota DPD.

"Kepada rekan-rekan media, tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa sidang (PHPU) terbuka untuk umum. Supaya masyarakat juga bisa melihat nanti,  sidang terbuka," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Baca Juga

Dia menegaskan, apa yang terjadi dalam proses persidangan itulah yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam membuat keputusan atas perkara sengketa PHPU. Anwar berjanji MK akan meneliti satu per satu perkara tanpa melewatkan satu alat bukti apapun. 

"Tanpa melewati satu alat bukti pun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan bagi pemohon,  KPU (sebagai termohon) maupun pihak terkait dalam hal ini (PHPU pilpres) adalah paslon capres-cawapres nomor urut 01," jelasnya.  

Anwar menambahkan, MK akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. "Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan. Pertimbanganya (dalam mengambil keputusan) tergantung hasil persidangan," tuturnya.  

Sebelumnya, Anwar mengatakan pihaknya akan melakukan registrasi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Selasa (11/6). Selama 14 hari ke depan,  MK akan fokus kepada penanganan PHPU pilpres.  

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personilnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar. 

Setelah diregistrasi, MK akan memproses permohonan selama 14 hari kerja. Sementara itu, penanganan sengketa PHPU pileg baru akan dilakukan setelah penanganan sengketa PHPU pilpres.  

Menurut Anwar, masa sidang penanganan sengketa PHPU pilpres terhitung singkat.  Karena itu, para hakim MK mempersiapkan kesehatan fisik masing-masing.  

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregistrasi, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait  hal yang menyangkut regulasi dan sebagainya, sudah siap," tambah dia.  

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk gugatan PHPU pilpres sudah resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada 24 Mei lalu. Tim ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. 

BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement