Ahad 09 Jun 2019 21:10 WIB

Pemkab Klarifikasi Pungutan Tinggi di Pantai Sasak

Untuk masuk kawasan Pantai Sasak, pengunjung dikenai tiket Rp 35 ribu.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pantai Sasak
Foto: beachwestsumatera.blogspot.com
Pantai Sasak

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan klarifikasi mengenai pungutan tinggi untuk masuk ke kawasan objek wisata Pantai Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia. Informasi yang diterima Republika untuk masuk kawasan Pantai Sasak, per orang harus membayar tiket seharga Rp 35 ribu.

Pemkab Pasaman Barat mengatakan objek wisata Pantai Sasak tidak dikelola langsung oleh pemerintah. Tapi dikelola oleh masyarakat setempat.

"Sekaitan dengan adanya informasi dan berita tentang adanya pungutan tiket masuk ke objek wisata Pantai Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat, dapat kami informasikan, objek wisata Pantai Sasak bukanlah objek wisata yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melainkan pengelolaannya langsung diambil alih oleh masyarakat sekitar lokasi objek wisata tersebut," begitu keterangan resmi dari Pemkab Pasbar melalui biro humas, Ahad (9/6).

Pemkab Pasbar menjelaskan lokasi wisata Pantai Sasak hanya dikenai pajak hiburan sebesar 15 persen dari pendapatan pengelolaan masyarakat setempat. Untuk penentuan tarif tiket masuk Pemkab Pasbar tidak ikut serta. Tarif ditentukan langsung oleh masyarakat pengelola.

Namun dengan banyaknya keluhan masyarat wisatawan mengenai pungutan uang masuk yang kelewat tinggi hanya untuk sekedar melihat pemandangan pantai dan air laut ini, Pemkab Pasbar akan menindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Dinas Pariwisata akan menindaklanjuti masukan serta tanggapan atas permasalahan tiket ini dengan berbagai pihak yang berkompeten termasuk masyarakat pengelola kawasan wisata tersebut," tulis keterangan resmi Humas Pemkab Pasbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement