Jumat 07 Jun 2019 09:24 WIB

Tradisi Menerbangkan Balon Udara dan Keselamatan Penerbangan

Balon udara yang dilepas bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara. (Dok)
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara. (Dok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang memiliki tradisi tahunan untuk merayakan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara diminta agar mematuhi aturan berlaku agar tak membahayakan penerbangan. Menyikapi tradisi tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi tersebut sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Baca Juga

"Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Menhub Budi Karya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menhub mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan. Seperti misalnya, pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan, Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

"Kami lakukan koordinasi sama-sama melalui suatu festival di mana pelepasan balon dilakukan dengan suatu aturan, yaitu dengan menambatkan tali sehingga balon tersebut terbang terkendali, baru setelah itu ditarik lagi," kata Menhub.

Menhub menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana.

"Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti pekan depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav," kata Menhub.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia.

Airnav Indonesia kembali menemukan balon udara liar yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Hal tersebut selalu terjadi setiap tahunnya karena terdapat kebudayaan menerebangkan balon udara saat bulan Syawal di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto mengatakan pada hari pertama Lebaran Idul Fitri 1440 H terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi."Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Novie di Jakarta, Kamis (6/6).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement