Kamis 06 Jun 2019 19:15 WIB

Pelepasan Balon Udara Liar akan Dituntut Secara Hukum

Sejumlah pilot melaporkan adanya balon udara berukuran besar terbang di ketinggian.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi balon udara
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Ilustrasi balon udara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan pelepasan balon udara liar bisa dituntut secara hukum. Untuk itu, Polana mengatakan masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak.

"Ini (pelepasan balon udara) bisa dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 Tahun 2018," kata Polana, Kamis (6/6). 

Baca Juga

Dia meminta masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara berukuran besar tersebut karena akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat di angkasa. Dia menegaskan Kemenhub tetap menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara tetapi harus dilakukan dengan bijak agar tidak mengganggu keselamatan penerbangan. 

Polana memaparkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat terbang tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. "Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan accident," jelas Polana. 

Menurut laporan yang diterima dari Airnav Indonesia, lanjut Polana, sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada hari H Idul Fitri 1440 H terdapat laporan pilot yang melihat sejumlah balon udara berukuran besar. Balon tersebut dilepaskan di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo dan di Kabupaten Batang yang berada di ketinggian jelajah pesawat.

Polana meminta pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh lalu lintas pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar. "Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut," tutur Polana. 

Dia menambahkan Kemenhub juga menugaskan personel dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek, dan Ponorogo.

Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara  ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement