Rabu 05 Jun 2019 12:16 WIB

Keluarga Datangi Rumah Tahanan KPK Saat Lebaran

KPK membuka jam besuk pada hari raya lebaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Rutan KPK Guntur
Rutan KPK Guntur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah keluarga tahanan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah tahanan KPK. Kedatangan mereka untuk menjenguk sekaligus merayakan lebaran bersama anggota keluarga yang sedang berurusan dengan hukum.

Berdasarkan pantuan Republika pada Rabu (5/6), saat ini masih ada beberapa anggota keluarga lain yang juga ingin menjenguk sanak famili mereka di dalam rumah tahanan. KPK membuka jam besuk pada hari raya lebaran mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Salah satu yang datang membesuk adalah keluarga terdakwa korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong Zainal Mus, Oce Bungalan. Dia mengaku memanfaatkan jam besuk yang disediakam KPK untuk menengok Zainal.

"Tadi yang besuk anak, mantu, kami," kata Oce Bungalan usai menjenguk Zainal Mus di rumah tahanan KPK pada Rabu (5/6) di Jakarta Selatan.

Ini merupakan kali pertama Oce menjenguk Zainal di rumah tahanan KPK. Mantan ketua DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara itu dibawakan beberapa makanan seperti buah-buahan, kue basah hingga kue kering.

Ibu mertua dari terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu mengatakan, Zainal ingin mengonsumsi makanan daera termasuk Papeda. Tidak ada permintaan khusus dari Zainal kepada Oce untuk dibawakan.

Dia mengungkapkan, Zainal berada dalam kondisi yang sehat selama mendekam di tumah tahanan KPK. Oce mengaku memiliki kesempatan sekitar 10 untuk bertemu dengan Zainal. Dia mengatakan, tidak ada pembicaraan spesifik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Semuanya hanya membicarakan hal yang umum.

"Jadi mungkin nanti besok besuk lagi karena nggak setiap hari dibesuk," kata wanita yang saat ini tinggal di Pulomas, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Zainal Mus menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia didakwa bersama dengan mantan bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong.

Terkait kasus tersebut, Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga dituntut membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hidayat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar. Sementara Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainal juga dituntut membayar uang pengganti Rp 294 juta.

Zainal dan Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Menurut jaksa, keduanya diduga turut memperkaya pihak lainnya sebesar Rp 1 miliar.

Tindakan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,4 miliar. Dugaan korupsi ini bermula pada 2009 dimana saat itu dilakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement