Senin 03 Jun 2019 14:33 WIB

Komnas HAM akan Kunjungi Tahanan Tersangka Kasus Aksi 22 Mei

Komnas HAM menyelidiki laporan dugaan orang hilang terkait kericuhan aksi 22 Mei.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan saat menerima sejumlah komponen umat terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pada aksi 21 dan 22 Mei di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan saat menerima sejumlah komponen umat terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pada aksi 21 dan 22 Mei di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, -JAKARTA -- Ketua Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan ke tahanan tersangka kericuhan 21-22 Mei. Hal itu ditujukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan orang hilang, Senin (3/6).

"Ya nanti selepas lebaran. Ini staf libur semua," kata Ahmad Taufan Damanik kepada Republika.co.id.

Ia menambahkan, penelusuran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang didapatkan Komnas HAM dari Tim Advokasi Korban. "Tim Advokasi Korban 21-22 mei datang ke Komnas HAM," ujarnya.

Di sisi lain, ketika disinggung soal usulan Kontras mengenai sidak tahanan dalam rangka dugaan pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM mengatakan, pihaknya senang dengan adanya perhatian dari masyarakat sipil. Hak itu akan memperkuat penilaian kasus dengan perspektif korban.

Sebelumnya, Koordinator Kontras, Yati Andriyani mendorong Komnas HAM untuk melakukan kunjungan ke tahanan. Selain mendorong Komnas HAM, usulan serupa juga ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Lakukan misi kunjungan, pemantauan terhadap ke tempat-tempat penahanan dalam kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan yang terjadi," ujarnya, Ahad (2/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement