Ahad 02 Jun 2019 18:50 WIB

Romi Kembali Mengeluh Sakit

Romi dibantarkan ke RS Polri per Jumat (31/5).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy kembali dibantarkan di RS Polri lantaran sakit yang dideritanya. Sebelumnya ia juga pernah dibantarkan beberapa kali.

"RMY kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," kata Juru Bicara KPK dalam pesan singkatnya, Ahad (2/6).

Baca Juga

Meskipun sempat dibantarkan tiga kali, KPK memastikan penyidikan berkas tersangka kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 itu tetap berjalan.

Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan sekitar 70 orang saksi dari unsur antara lain menteri agama RI, sekretaris jenderal DPR RI, kepala KASN, ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, anggota DPRD Jawa Timur. Kemudian, staf Ali Menteri Agama RI dan staf khusus menteri agama RI.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Keduanya penyuap Romi tersebut telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (29/5) di PN Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement