Jumat 03 May 2019 11:12 WIB

KPK Cabut Pembantaran Romi

Dokter simpulkan Romi sudah sehat tak perlu lagi rawat inap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
M Rommahurmuziy (Romi).
Foto: Dok Republika.co.id
M Rommahurmuziy (Romi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) telah dicabut. Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama itu telah kembali ke rumah tahanan KPK.

"Setelah dokter atau pihak rumah sakit simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke Rutan (rumah tahanan)," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (3/5).

Baca Juga

Berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di Rutan, sambung Febri, kondisi Romi sudah cukup baik. Ia sudah bisa berjalan, sarapan dan melakukan kegiatan lain. "Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi," ungkap Febri.

Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi saat itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Seperti diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement