Ahad 02 Jun 2019 09:29 WIB

KPU: Masih Ada Parpol tidak Tertib Laporkan Dana Kampanye

Dari 16 parpol nasional, hanya tujuh parpol yang tertib dalam pelaporan LPPDK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Polemik Sistem IT KPU. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Sistem IT KPU. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan wartawan di KPU, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dari hasil audit tersebut, masih ada sejumlah parpol peserta pemilu yang tidak tertib melaporkan LPPDK.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan untuk pilpres, kedua peserta, baik paslon capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah patuh dan tertib administrasi pelaporan LPPDK. Sementara itu, untuk pileg DPR RI, dari 16 parpol nasional, hanya tujuh parpol yang tertib dalam pelaporan LPPDK.

Tujuh parpol itu adalah Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura. Sebaliknya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dianggap tak patuh berdasarkan hasil audit oleh KAP.

Menurut Hasyim, peserta pemilu dianggap patuh dalam pelaporan LPPDK apabila mekanisme pelaporanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti laporan sesuai batas waktu, serta besaran sumbangan dana kampanye sesuai dengan batas yang diatur dalam undang-undang. "Selain itu sumber dana kampanye juga harus berasal dari sumber yang sah menurut perundang-undangan atau tidak bersumber dari yang dilarang," ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu (1/6).

Adapun peserta pemilu dianggap tidak patuh dalam melaporkan LPPDK apabila periodisasi pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dibuat parpol tidak sesuai ketentuan. Pembukuan sendiri seharusnya dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu pada 20 Februari 2018.

"Sementara faktanya ditemukan oleh KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai di antaranya di tanggal 20 September bersamaan dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Kesimpulan KAP, ini tidak sesuai peraturan untuk periodesasi," ungkap Hasyim.

Selain terkait periodesasi, sejumlah parpol juga dinyatakan tidak patuh dikarenakan dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg tidak dimasukkan ke dalam RKDK. Padahal, menurut peraturan KPU, semua sumbangan, termasuk dari pribadi caleg harus terlebih dahulu masuk ke dalam RKDK.

Sebagaimana diketahui, pelaporan dana kampanye diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan dana Lampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement