Jumat 07 Jun 2019 05:00 WIB

Wakil Ketua DPD: Isu Referendum Aceh Pertaruhkan Kedaultan

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak isu referendum Aceh.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Foto: DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak isu referendum Aceh. Ia berpendapat, referundum bukan sekadar koreksi pada pemerintahan, namun lebih pada suatu pertaruhan kedaulatan.

Nono tak sependapat dengan isu yang digulirkan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang mengatasnamakan kondisivketidakadilan dan ketertinggalan Aceh. "Ini bukan memperjuamgkan keterbelakangan masyarakat. Bukan koreksi terhadap pemerintah. Tapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara," katanya dalam keterangannya tertulis.

Baca Juga

Nono menegaskan, perjuangan apapun tidak boleh mengganggu kedaulatan negara. Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 mencabut tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum.Turunannya adalah undang-undang nomor 6/1998, mencabut UU nomor 5 tahun 1985 juga tentang referendum.

"Artinya, di wilayah hukum indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain," ujarnya.

Artinya, lanjut Nono, format atau model aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi dengan referendum. Menurut Nono, sudah seharusnya tidak ada lagi referundum di wilayah hukum indonesia. NKRI sudah harga mati.

"Jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi indonesia. NKRI, bhinneka tunggal ika, pancasila dan UUD 1945 untuk bangsa indonesia termasuk rakyat aceh adalah final," kata eks Kepala Basarnas ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement