Sabtu 01 Jun 2019 16:17 WIB

Libur Lebaran, KPK: Laporan Gratifikasi Dilakukan via GOL

Pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui aplikasi

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran. Pelaporan penerimaan gratifikasi tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL) selama libur Hari Raya Idul Fitri. 

"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (1/6).

Baca Juga

Hal itu, lanjut dia, dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau datang langsung mulai Senin (10/6). Febri menjelaskan GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring.

KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. "Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja," ucap Febri.

Adapun pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui google play store atau melalui app store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. "Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," kata Febri.

Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.

Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. "Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen," ungkap Febri.

Kendati demikian, kata Febri, KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama. "Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Febri,

Terkait pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jumat (31/5) KPK menerima tambahan 19 laporan sehingga total 63 laporan senilai total Rp 47.268.400 dan 1.000 dolar Singapura. "Dengan rincian uang senilai Rp 12.050.000 dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp 24.029.400 ,dan barang senilai Rp11.189.000," ungkap Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement