REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku, wacana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus dibicarakan bersama. Saat ini Kemenkes fokus pada upaya promotif dan preventif.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengaku persoalan menaikkan iuran JKN-KIS utamanya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan langkah yang harus dibicarakan bersama. Saat ini menurutnya, Kemenkes masih melakukan penguatan pelayanan promotif dan preventif seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Porgram Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK).
"Sehingga pencegahan penyakit bisa dilakukan sejak hulu dan mencegah masyarakat jangan sampai menderita penyakit," katanya, Kamis (30/5) lalu.
Ia menambahkan, Kemenkes juga melakukan proses-proses penguatan regulasi seperti review kelas rumah sakit (RS). Oscar menyebut regulasi itu sudah berproses dan dikuatkan supaya lebih efisien.
Selain itu, dia melanjutkan, regulasi pemanfaatan dana kapitasi yang ada di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kini tengah diperbarui dan diharapkan lebih efisien. Karena itu, ia menyebut dibutuhkan peran pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membantu Kemenkes.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyinggung untuk mempertimbangkan penyesuaian nilai premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya akan dilakukan setelah Pemilu 2019. Omongan JK terlontar lantaran melihat kondisi anggaran BPJS Kesehatan yang terus defisit.