Kamis 30 May 2019 22:37 WIB

Polisi Proses Narapidana Penyebar Hoaks Jelekkan Kapolri

Pelaku menggunakan akun Facebook-nya untuk menjelekkan Kapolri dan kepolisian.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat memproses hukum MA (33) narapidana narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Kamis (30/5) mengatakan, MA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebook-nya mengunggah gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.

Menurut dia, unggahan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara. Unggahan pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.

Ia menambahkan, Polres Sorong Kota dengan bantuan pihak Lapas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan oleh pelaku guna mengunggah ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke lapas. Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement