REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat penghematan sekitar Rp 2,9 miliar dari pemberian pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Siregar di Semarang, Kamis (30/5), mengatakan, penghematan tersebut berasal dari berkurangnya pengeluaran kebutuhan bahan makanan.
"Rumusan penghematan, jumlah besaran potongan masa pidana dikalikan dengan jumlah narapidana penerima remisi, kemudian dikalikan dengan indeks biaya kebutuhan bahan makanan," katanya.
Jumlah narapidana penghuni berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah pada Lebaran tahun ini sebanyak 5.773 orang. Narapidana sebanyak itu, lanjut dia, memperoleh potongan masa hukuman yang bervariasi, antara 15 hingga 60 hari.
Adapun, besaran indeks biaya kebutuhan bahan makanan seorang napi sebesar Rp 19 ribu per hari. "Melalui remisi khusus Idul Fitri ini penghematannya bisa mencapai Rp 2,9 miliar," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, dari 5.773 napi yang memperoleh remisi tersebut, 66 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran. Dari jumlah warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat pula napi kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Menurut dia, napi kasus pidana korupsi yang memperoleh remisi sebanyak 21 orang, sementara napi kasus terorisme penerima remisi sebanyak 26 orang. Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.