Kamis 30 May 2019 06:10 WIB

Pemerintah Diminta Bersikap Soal Tuntutan Referendum Aceh

Pernyataan tuntutan referendum Aceh harus disikapi secara serius oleh pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Subarkah
Bendera Aceh Merdeka (ilustrasi)
Foto: reuters
Bendera Aceh Merdeka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi menanggapi pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem) soal permintaanya agar Aceh segera melakukan referendum. Menurutnya pernyataan tersebut harus disikapi secara serius oleh pemerintah.

“Ini yang berbicara Mualem, jadi ini bukan wacana lagi tapi satu sikap politik yang tegas untuk menjawab quo vadis Aceh kedepan menghadapi Indonesia yang terus menuju pada kehancuran dan kegagalan dalam berdemokrasi," kata  Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (29/5).

Ia menjelaskan, dalam perjanjian Helsinki ditegaskan bahwa para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Menurutnya, jika dua hal tersebut tidak dirasakan lagi maka wajar jika Muzakir Manaf yang juga mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut merasa kecewa.

“Artinya substansi perjanjian MoU Helsinki adalah demokrasi dan adil," katanya.

Tidak hanya itu, keberhasilan dan kemajuan Aceh juga jadi penekanan dari output perjanjian Helsinki. Menurutnya pernyataan Mualem menunjukkan  kekecewaan seorang Mualem terhadap kondisi Aceh saat ini yang merasakan bahwa Aceh jauh dari kemajuan dan keberhasilan.

Selain itu, Razi menganggap salah satu kunci perjanjian Helsinki yaitu membangun kepercayaan. Hal itu sebagaimana tertulis dalam MoU Helsinki bahwa para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurangan percayaan, ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” katanya.

Namun demikian ia menjelaskan bahwa referendum adalah mekanisme demokrasi dalam memberikan hak politik rakyat dalam menentukan masa depannya. Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasakan dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi.

"Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya," ujarnya.

Sebelumnya Mualem meminta agar kota serambi mekkah itu menggelar referendum. Hal tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan Kesembilan Tahun (‪3 Juni 2010-3 Juni 2019‬), wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5) malam lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement