Selasa 18 Jun 2019 16:35 WIB

Wiranto Sebut Persoalan MoU Helsinki Belum Terselesaikan

Wiranto mengatakan tidak ada kekhawatiran soal referendum karena tak ada aturannya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebutkan adanya permintaan referendum dari tokoh di Aceh lantaran masih ada tuntutan MoU Helsinki tentang perjanjian damai antara RI-GAM belum terselesaikan. Namun, Wiranto menekankan, belum rampungnya tuntutan MoU karena masalah teknis.

"Mungkin memang ada tuntutan tentang MoU Helsinki yang belum terselesaikan," kata Wiranto ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/6_.

Baca Juga

Ia mengaku sudah mengecek ke Kemendagri. Ia menambahkan memang masalah teknis dan bukan karena keengganan pemerintah pusat. "Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, dan belum selesai," kata Wiranto tanpa menyebutkan hal teknis apa yang belum terselesaikan.

Pertemuannya dengan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf pun batal dilakukan pada Selasa ini lantaran Muzakir tengah mengikuti rapat KONI. "Saya rencanakan lagi kalau ada waktu yang baik. Saya pikir tidak ada masalah, bertemu atau tidak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataan nya soal referendum itu dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian NKRI yang tak terpisahkan," kata mantan Panglima ABRI ini.

Wiranto pun menegaskan tidak ada kekhawatiran soal referendum karena referendum tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. "Aturan soal referendum sudah dicabut baik Tap MPR nya maupun UU nya juga sudah tidak ada. Jadi, tidak perlu takut," kata Wiranto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement