Rabu 29 May 2019 19:06 WIB

PPATK Siap Jika Diminta Telusuri Aliran Dana Aksi 22 Mei

PPATK hanya bisa bertindak jika ada permintaan dari penegak hukum.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Kepala PPATK - Kiagus Ahmad Badaruddin
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala PPATK - Kiagus Ahmad Badaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menyatakan siap bila diminta kepolisian untuk menelusuri aliran dana terkait aksi massa dan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan, pemeriksaan baru bisa dilakukan bila ada permintaan kepolisian atau pihaknya menemukan adanya transaksi yang menonjol.

"Kalau kita lihat sangat menonjol, kita melakukan penelusuran dan laporkan ke pihak yang berkompeten. Nah, sekarang itu kami masih menunggu permintaan (polisi), karena kita tidak tahu nama-nama yang melakukan itu. Hanya beberapa orang yang kita tahu," jelas Badaruddin di Istana Negara, Rabu (29/5).

Baca Juga

Meski secara formal PPATK belum melakukan penelusuran aliran dana terkait aksi 22 Mei, Badaruddin menyebutkan, kemungkinan di level bawah timnya telah berkoordinasi dengan penyidik. Menurutnya, besar tidaknya transaksi keuangan yang terkait sebuah kasus belum bisa disimpulkan dalam waktu singkat.

"Itu nanti kita sabar-sabarlah. Pokoknya kita tetap membantu penegak hukum," katanya.

Dalam aksi massa dan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu, polisi menemukan adanya indikasi massa bayaran. Polisi menemukan uang sebesar Rp 6 juta dalam amplop-amplop dari massa bayaran yang membuat kerusuhan pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu dini hari tersebut.

"Mereka mengaku ada yang bayar," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, pekan lalu.

Tito mengungkapkan, orang yang ditangkap tersebut diduga sebagai pelaku atau provokator pemicu kerusuhan. Sebagian orang yang ditangkap tersebut bertato di tubuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement