Rabu 29 May 2019 17:36 WIB

TKN Siapkan Bukti Hadapi Gugatan BPN di MK

TKN saat ini menunggu perkembangan terakhir berkas permohonan yang diajukan BPN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua TKN Arsul Sani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua TKN Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu umum (PHPU) Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyebut TKN saat ini menunggu perkembangan terakhir berkas permohonan yang diajukan BPN.

"Insya Allah mungkin dalam minggu ini sudah siap ya. Tapi kan kami harus menunggu perkembangan karena yang namanya perkara PHPU yang diajukan oleh 02 itu secara resminya nanti diregistrasi pada bulan Juni," ujar Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga

Menurut Arsul, tim hukum TKN saat ini intens berkonsultasi dengan MK untuk menyiapkan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan TKN.

"Setelah pertemuan konsultasi ke MK itu setiap hari saya juga baru selesai bertemu dengan teman-teman lawyers, ya tentu kami menyiapkan keterangan pihak terkait dan juga menyiapkan buktinya," ujar Arsul.

Arsul menyebut TKN juga menyoroti bukti yang diajukan pihak BPN ke MK, termasuk bukti berupa link berita dari berbagai media. "Yang jelas secara kerangka kami ingin menegaskan tentu di dalam pihak terkait itu adalah rezim hukum  persengketaan Pemilu yang terkait dengan undang pemilu kita. Dimana memebedakan antara persengketaan dengan proses  pemilu dan persengketaan dengan hasil pemilu," kata Sekjen PPP tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement